|
Oleh Seli Naswati, MA
Skor indeks persepsi korupsi di Indonesia seperti dicatat lembaga Transparancy International Indonesia mengalami kenaikan dari 2,6 tahun 2008 menjadi 2,8 tahun 2009. Data dua tahun terakhir ini bila dibandingkan dengan skor indeks persepsi korupsi tahun 2004 lalu, yakni 2.0 memperlihatkan bahwa usaha pemberantasan korupsi dan usaha agar tingkat korupsi menurun di Indonesia cukup signifikan. Meski demikian, Indonesia masih masuk dalam kategori negara-negara terkorup di dunia. Artinya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum menggembirakan, masih banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan. Salah satunya yang masih hangat dibicarakan di berbagai kalangan masyarakat terkait dengan mega skandal Bank Century; penyelewengan dana talangan Rp.6,7 triliun yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Kondisi ini agaknya terkait dengan praktek korupsi yang sepertinya sudah menjadi tradisi. Sudah berurat berakar di setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia. Bahwa korupsi tampak ada di mana-mana. Tidak sekadar berupa suap atau sejenisnya dikalangan pebinis, pengusaha konstruksi, namun ia dapat ditemukan mulai dari aparat birokrasi pemerintahan rendah seperti di kantor lurah saat pengurusan KTP, KK hingga ke lembaga pendidikan yang menghasilkan sarjana. Lembaga pendidikan, idealnya sebagai tempat menghasilkan orang terdidik, yang menjadi agen pembaharu dan memiliki sikap humanis dan manusiawi dalam segala tindakannya. Tapi faktanya sekarang, sistem pendidikan yang ada cenderung bersifat materialistik, mekanistik, dan formalistik. Hanya menghasilkan lulusan yang berorientasi materi, cenderung bertindak curang dan bermental instant. Lembaga pendidikan menjadi arena tempat berkembangnya bibit korupsi melalui kebiasaan menyontek sewaktu ujian dan copy paste tugas makalah, paper, dan sejenisnya. Dikatakan mantan Rektor IKIP Jakarta, Prof. DR. Mochtar Buchori, bila guru membiarkan siswanya menyontek sewaktu ujian, itu artinya sang guru sudah mengajarkan anak didiknya untuk menjadi korup (Jakarta Post, March 8, 2005). Ungkapan yang disampaikan lima tahun lalu itu ternyata masih tampak jelas hingga sekarang ini. Bahwa bagi siswa dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah, menyontek sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah, membudaya dan bahkan mendapat toleransi dari sang guru. Bentuk toleransi dan peran serta pendidik mengembangkan bibit korupsi ini terungkap ketika Kepala Sekolah membocorkan lembar jawaban ujian nasional kepada siswanya. Demi nama baik sekolah, dengan target siswa yang mereka asuh lulus 100%, maka jalan singkat dilakukan dengan membiarkan siswa mengedarkan dan mendapatkan lembar jawaban. Jelas menyontek ini adalah tindakan tidak jujur dan menjadi bibit korupsi yang sudah dikenal oleh siswa sejak mereka di bangku sekolah. Kompleksitas persoalan lain, salah satunya adalah masih banyaknya para guru yang belum sesuai kompetensinya. Barangkali ini yang menyebabkan mereka toleran terhadap tindakan korup. Karena proses para guru melanjutkan pendidikan agar sesuai dengan kompetensi seorang guru (minimal S-1), tampaknya cukup mengalami kesulitan. Antara membagi waktu belajar sambil mengajar, bahkan mengurus keluarga. Alhasil untuk kemudahan mereka menyelesaikan gelar sarjana, kebanyakan dari mereka menempuh jalan singkat, instant, dan tindakan tidak jujur lainnya, semisal toleransi terhadap tindakan cendrung korup seperti nyontek, copy paste karya orang lain. Sikap demikian bisa jadi ’terbawa’ ketika mereka mengajar di sekolah, dan inilah yang patut diantisipasi. Sudah diketahui pula bahwa adanya kantin kejujuran di SMP dan SMA merupakan salah satu upaya untuk mendidik mereka agar tidak melakukan tindak korupsi. Namun hingga sekarang evaluasi jalannya kantin kejujuran masih belum tampak nyata. Maka lembaga perguruan tinggi, sebagai kelanjutan pendidikan bagi sekolah menengah, sepertinya wajib ’melanjutkan’ program kantin kejujuran yang sudah ada di sekolah-sekolah. Tentunya tidak semata dengan membuka kantin kejujuran lagi, namun dengan pola berbeda, lebih memantapkan sikap dan membangun karakter mahasiswanya melalui perolehan pengetahuan dari materi yang khusus bicara tentang bahaya dan pentingnya mencegah korupsi. Setidaknya dengan telah dimulai pendidikan antikorupsi di lembaga perguruan tinggi, akan berangsur-angsur memberi penyadaran terkait dengan tindakan tidak jujur yang korup itu. Memang, perguruan tinggi bukan seperti lembaga penegak peraturan, penegak hukum, atau lembaga peradilan yang berwenang mengatasi dan menindak secara langsung praktek korupsi. Namun setidaknya lembaga perguruan tinggi sudah harus memikirkan, bagaimana upaya pencegahan dan sikap anti terhadap korupsi bisa disebarkan melalui generasi muda yang sedang menimba ilmu di lembaga pendidikan. Salah satunya melalui mata kuliah pendidikan Antikorupsi. Arti penting perlunya mata kuliah Pendidikan Antikorupsi ini agar mahasiswa mendapatkan pendidikan antikorupsi memiliki kesadaran tinggi terhadap peraturan dan penegakan hukum, yang nantinya akan bermuara pada sikap antikorupsi dan memutus mata rantai korupsi yang ada. Sebagai mata kuliah resmi diperguruan tinggi, mata Kuliah Pendidikan Antikorupsi baru dilaksanakan di Universitas Paramadina, Jakarta dan ITB, Bandung. Universitas Paramadina menjadikannya sebagai mata kuliah yang wajib diambil semua mahasiswa dan ITB menawarkan ini sebagai mata kuliah pilihan. Maka tak salah bila lembaga pendidikan seperti UNP yang lulusannya lebih banyak menghasilkan sarjana pendidik (guru), diharapkan memiliki bekal pengetahuan tentang segala sesuatu terkait dengan korupsi. Bila karakter mereka sudah dilengkapi dengan sikap antikorupsi, bisa jadi akan menularkannya nanti ketika mereka menjadi pendidik (guru) pada muridnya di sekolah dasar atau menengah. Memang suatu hal yang tak mudah memang memutus mata rantai korupsi ini. Namun bila lembaga pendidikan tidak memulainya dari sekarang, terutama lembaga pendidikan yang akan menghasilkan para pendidik, besar kemungkinan peringkat Indonesia tak pernah keluar dari kelompok negara-negara terkorup. Singkatnya, lembaga pendidikan tinggi juga menjadi alternatif untuk menanamkan pengetahuan dan sikap antikorupsi. Sebab para mahasiswa sebagai generasi muda bila telah menamatkan pendidikan adalah sarjana yang akan langsung terjun ke masyarakat. Jadi, pendidikan pencegahan korupsi di lembaga perguruan tinggi sepertinya menjadi agenda mendesak yang harus dipertimbangkan, karena ini juga bisa sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebab dengan melibatkan perguruan tinggi diharapkan praktek korupsi dapat diminimalisir, setidaknya mengurangi tindak pidana korupsi di bidang pendidikan itu sendiri. Penulis adalah Dosen Jurusan Sosiologi, FIS UNP
|