|
Suatu waktu setiap profesi akan berbenturan dengan pelayanan yang mengecewakan. Pasien tidak terlayani dengan baik oleh dokter, pembeli tak terlayani dengan baik oleh penjual, nasabah kecewa terhadap teller. Bagaimana ketika siswa tidak terlayani baik oleh guru? Ada saatnya siswa tidak terlayani dengan baik oleh guru, mahasiswa dikecewakan dosen. Setiap bergulirnya pemegang profesi serupa, hal sama terjadi lagi. Begitu seterusnya.
Senyum cerah bagi guru dan dosen. Prediket professional akan dan terus dilekatkan pada profesi pahlawan ini. Adalah sebuah kebijakan bernama PPG. Pendidikan Profesi Guru. Pertama ia menjaring sumber daya berpotensi untuk mendapatkan posisi jelas, berprofesi. Tak sekedar bekerja. Kedua ia memberi tunjangan atas nama profesi, bukan jam kerja lagi. Tak sekedar upah lelah. Gaji. Selain itu ia memberi peluang merata bagi yang mampu berkompetisi. Lalu apakah selama ini menjadi seorang guru bukanlah sebuah profesi? Profesi adalah sebuah panggilan. Jika seseorang tamat dari peguruan tinggi dan menadapatkan ijazah, akta IV misalnya, lalu mengajar disebuah sekolah, cukupkah alasan untuk menyebutnya berprofesi sebagai guru? Belum. Profesi mengacu pada panggilan untuk mengabdi pada masyarakat secara keseluruhan. Diambil dari kata profess yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti menyatakan, terdapat implikasi makna bahwa seorang professional (termasuk guru sebagai profesi nantinya) menyatakan diri mau dan mampu untuk bekerja demi kepentingan orang banyak. Guru sebagai profesi adalah kerja manusia untuk sesamanya (woman/man for others) Namun PPG tak sekedar program try and error. Ketika tak cocok dicari pengganti baru. Sistemnya mengikat untuk label seorang individu yang mengikatnya seumur hidup. Profesi guru dan dosen tak mustahil disandang seumur hidup, karena tugasnya terkait Tut Wuri Handayani dan Tri Dharma Perguruan Tinggi akan dituntut walaupun setelah 65 dan 70 tahun (batas pension_red). Kita memang tak akan pernah lupa akan ketidakmanusiawian yang diterima guru sejauh ini. Jam ajar yang berlebihan dengan gaji yang tidak mencukupi bukanlah hal baru lagi. Dibeberapa kesempatan timbul pemakluman-pemakluman akan bergesernya nilai seorang guru. Tapi kini, tidak berlebihan jika dikatakan setelah menjalani PPG nanti, guru mencamkan dalam diri mereka bahwa “kerja sebagai persembahan diri”. Jika sudah begitu uang dan kuasa akan mengalir dengan sendirinya, bukan dalam bentuk yang merugikan, melainkan dalam bentuk yang manusiawi.
|