|
Sebanyak 1812 mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) dari tujuh fakultas terancam dikeluarkan atau drop out (DO) tahun 2010 ini. Pasalnya masa studi mahasiswa tersebut tidak sesuai lagi dengan masa studi yang telah ditetapkan universitas yakni selama 14 semester atau tujuh tahun.
Mahasiswa-mahasiswa tersebut ialah mahasiswa dengan tahun masuk antara 1998 hingga 2002. Mahasiswa dalam rentang tahun ini dianggap terlalu lama menyelesaikan studi program Strata I (SI) nya. Dalam buku peraturan akademik, masa studi untuk program SI hanya 14 semester. Imbas dari keputusan terancamnya 1812 mahasiswa ini juga terjadi pada mahasiswa dengan TM 2003. Pasalnya mereka pun harus sesegera mungkin menyelesaikan masa studi. Itu pun jika memungkinkan sedangkan jika tak sanggup, mahasiswa ini pun akan pindah kuliah ke perguruan lain. Seperti yang dialami Jasrul mahasiswa Pendidikan Seni Rupa TM 2003, kini tengah mengurus perpindahan kuliahnya ke Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Padang Panjang. “Saya ambil Seni Rupa murni di sana,” katanya, Minggu (31/1) lalu. Ia pun menyayangkan sikap universitas yang langsung membabat habis mahasiswa dengan tahun masuk yang tergolong tua. Biasanya, tambah Jasrul, ancaman DO per tahun dan hanya untuk satu tahun masuk. “Tidak seperti sekarang, lima angkatan tahun masuk langsung disingkirkan,” keluhnya. Ia pun beranggapan hal ini ada kaitannya dengan akreditasi C UNP sekarang. Selain itu, Ismail Zulvikar, mahasiswa Pendidikan Seni Rupa TM 2003, tetap memilih bertahan di UNP. Hal ini dikarenakan, ia hanya memiliki tiga mata kuliah yang harus ia selesaikan dalam satu tahun ke depan. “Saya harus lebih cepat menyelesaikan masa kuliah,” katanya, Senin (1/2) lalu. Ia menambahkan, mahasiswa yang terancam DO di jurusannya sedang sibuk-sibuknya menyelesaikan proses perpindahan kuliah ke perguruan lain. Di tempat terpisah, Kabag Pendidikan dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Azhari Suwir, SE., menjelaskan universitas melakukan hal ini sesuai dengan koridor peraturan akademik di UNP. Sebelumnya universitas telah memberikan toleransi terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut, sebelum dikeluarkan surat edaran terancam DO ini. Walau demikian, menurut Azhari, untuk mahasiswa tahun masuk 2001 dan 2002 masih diberikan toleransi tetap melaksanakan perkuliahan. Syaratnya mahasiswa tersebut terdaftar pada semester Januari-Juni 2010 dan tinggal menunggu ujian akhir wisuda atau kompre. Selain itu, mahasiswa tersebut pernah Berhenti Studi Sementara (BSS) atau cuti kuliah, baik secara berurutan maupun tidak. “Yang lainnya, tetap terancam DO,” ungkap Azhari, Senin (25/1) di ruangannya. Menurut Pembantu Rektor (PR) I, DO akan segera dilaksanakan pada semester Januari-Juni ini. “Kita tidak menunggu lagi,” katanya, Rabu (24/2) lalu. Sistem ancaman DO, tambah Yanuar, sudah lama diterapkan oleh universitas dan setiap tahun. Namun mahasiswa tidak banyak yang menghiraukan hingga baru sekarang seribu lebih mahasiswa harus di-DO. Yanuar menambahkan, masa studi mahasiswa yang tidak sesuai dengan aturan akademik, yakni lebih dari 15 semester, berpengaruh besar terhadap kualitas perguruan tinggi. Dan ia tidak menampik, jika presentase lulusan semakin sedikit setiap tahun akan berpengaruh terhadap akreditasi universitas yang semakin menurun. Menurut Yanuar, seharusnya mahasiswa sejak dari awal sudah mengatur masa studi yang akan dilakukan ke depannya. Mengatur masa studi seefektif mungkin, hingga ancaman DO ini tidak terjadi. “Dan lampu merah bagi mahasiswa TM 2003-2004, karena ancaman DO pun juga akan menyusul.” katanya. Jumlah mahasiswa dari masing-masing fakultas tersebut ialah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) berjumlah 402 mahasiswa, Fakultas Bahasa Sastra dan Seni (FBSS) 178 mahasiswa, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) 95 mahasiswa, Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial (FIS) 120 mahasiswa, Fakultas Teknik (FT) 590 mahasiswa, Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) 301 mahasiswa, dan Fakultas Ekonomi (FE) sebanyak 126 mahasiswa. Adek
|