|
Dari luar, kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar hanya terlihat seperti rumah sederhana. Setelah masuk, ternyata beberapa peserta telah hadir dan berbincang-bincang di ruangan yang digunakan sebagai tempat berlangsungnya diskusi.
Mereka berasal dari unsur masyarakat NGO (Non Government Organization), Ormas (Organisasi Masyarakat), Mahasiswa dan anggota PBHI Sumbar serta Pers. Beberapa diantaranya Febri Diansyah, seorang peneliti hukum dari International Coruption Watch (ICW), Alqadri (LSM Clean Governance Sumatra Barat) dan Sahnan Sahuri (Sekretaris PBHI Sumbar). Diskusi yang bertema “Mendorong Partisipasi Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Daerah” ini dibuka dengan penjelasan kasus Proyek Penataan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang melibatkan walikota Padang. Afrizal menjelaskan secara terang masalah ini kepada peserta diskusi. Terdapat indikasi tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam kasus tersebut. Pelaksanaan proyek tersebut seharusnya menggalang dana dari investor. “Namun, dalam pelaksanaanya proyek ini malah didanai oleh APBD tahun 2006 hingga 2009,”ungkapnya, Jumat (11/2). Setelah mendengarkan berbagai fakta dalam kasus Proyek PJU oleh Afrizal tersebut, kemudian peserta disuguhkan dengan kasus kasus ganti rugi tanah dalam pembangunan PLTU Teluk Sirih. Alqadri, LSM Clean Governance Sumbar mengungkapkan banyaknya kejanggalan hukum dan tindakan melawan hukum dalam kasus ganti rugi tanah dalam pembangunan PLTU Teluk Sirih. “Selain itu, status tanah untuk PLTU juga belum jelas, namun dana telah dikucurkan setengahnya sehingga negara mengalami kerugian 3 Milyar rupiah,”tuturnya. Indikasi Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah memang sulit untuk diberantas. Febri Diansyah mengatakan harta kekayaan kepala daerah itu harus diperiksa untuk penelusuran awal. Namun, perlu dipastikan apakah mereka telah melaporkan kekayaannya dan apakah sesuai kekayaannya dengan yang dilaporkan. Selanjutnya, dilihat matrik tindak pidana korupsinya yaitu adanya unsur melawan hukum, kerugian pada negara, dan siapa yang diuntungkan. “Jika mereka melanggar salah satunya, maka kasus ini bisa diusut,”ungkapnya. Selanjutnya peserta diskusi mulai berbicara mengenai penanganan kasus yang telah dijelaskan. Kerjasama berbagai pihak dibutuhkan agar kasus ini benar-benar diusut dengan tuntas. Vino, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengutarakan, sebaiknya ada sebuah tim yang melihat perkembangan kasus tersebut. “Kasus yang melibatkan kepala daerah tidak hanya dilihat dari substansinya saja, namun harus dilihat aturan hukumnya” ujar Vino. Tak hanya itu, Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Padang, Hendra Makmur pun mengatakan kasus ini harus diketahui kebenarannya oleh kepada masyarakat. ”Media siap untuk menginformasikan kasus ini perkembangan kasus tersebut,”ujarnya, jumat (11/2). Ilmi
|