|
Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang seharusnya diserahkan pada akhir pengurusan oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) kerap mengalami keterlambatan satu sampai dua bulan berjalannya pengurusan baru. Hal ini diungkapkan oleh ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM F) FIP, Riski Ananda periode 2009-2010,“Kami belum menerima LPj pengurusan lalu,” terang Riski kepada Ganto, Senin ( 25/1). Riski memaparkan, sejak pelantikan pada Juli 2009 lalu, BEM F kepengurusan ’90 belum menerima LPj kengurusan ’98.
LPj penting sebagai rekomendasi, patokan, pedoman, dan juga acuan bagi kepengurusan baru. Jika LPj tak ada, otomatis pengurusan baru akan mengalami kesulitan untuk melanjutan kepengurusan. “Sehingga kami hanya berpatok pada Garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) saja,” tutur Riski. Meskipun demikian, penyerahan LPj memiliki mekanisme masing-masing disetiap Ormawa. Ketua BEM FMIPA, Zulfadli, mengatakan penyerahan LPj BEM FMIPA ke BPM biasanya sudah sesuai waktu, “LPj terlambat karena berbagai alasan, mulai dari kuliah sampai punya kegiatan lain,” ungkapnya, Senin (25/1). Tak hanya dua fakultas ini, fakultas lain contohnya BEM FBSS juga mengalami hal yang sama. Kepengurusan BEM FBSS ‘89 telah menyerahkan LPj pada Januari 2009 tapi karena kekurangan LPj tersebut dipulangkan kembali. Perbaikan biasanya memakan waktu lama dan terkadang sampai batas waktu yang tak ditentukan, “Disini lah masalahnya,” terang Rozanna salah satu anggota BEM FBSS, Senin (25/1). Sementara itu, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Ormawa pasal 33 poin c menyebutkan, BEM F menyampaikan laporan pertanggungjawabn kepada BPM F. Dalam hal ini BPM F bertugas sebagai pengawas, pengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada BEM F. Layaknya sebuah negara dengan lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi, kesalahan yang terjadi seperti keterlambatan penyerahan LPj, dapat dilakukan dengan menjatuhkan sanksi. Demikian ungkap Ketua Musyawarah Perwakilan Mahasiswa (MPM) ’90, Nispu Mabrur. “BPM seharusnya bisa berkoordinasi dengan MPM. untuk menjatuhkan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran,” lanjut Nispu. Nispu menambahkan lagi, seharusnya BPM bisa saja melakukan tindak lanjut ketika BEM F belum menyerahkan LPj dengan cara memberikan surat peringatan pertama. Jika belum ditanggapi dilanjutkan dengan surat peringatan kedua, hingga memorandum. Kalau memang BEM F belum juga menanggapinya, BPM bisa mengadakan sidang istimewa untuk menjatuhkan sanksi pada kepengurusan itu. Kendalanya lagi adalah BPM tidak punya Petunjuk Pelaksana (Juklak) untuk mengadakan itu semua, dan juga tidak paham dengan Petunjuk Teknis(Juknis) yang ada. “Koordinasi yang baik antara BPM dan MPM sangat dibutuhkan dalam hal ini,” tutur Nispu kepada Ganto. Ibes
|