Laporan
Laporan Khusus
Bukan Sekedar Evaluasi | Bukan Sekedar Evaluasi |
|
Kebiasaan dosen melalaikan tanggungjawab harus diakhiri. Sesuai aturan dikti, universitas pertegas evaluasi
Pagi itu, Kamis (8/1), Ade (bukan nama sebenarnya-red) BP 2007 dan teman satu kelasnya gelisah menunggu di ruangan D.80 Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNP. Pasalnya, dosen yang seharusnya sudah datang sejak pukul 07.00 WIB tadi belum juga tiba. Sementara jam telah menunjukan pukul 7.30 WIB. Tak hanya kali ini, beberapa kali pertemuaan sebelumnya pun dosen yang juga mantan ketua jurusan FIS itu juga sering terlambat. “Bahkan sampai lebih dari satu jam,” ungkap Ade kepada Ganto, Selasa (2/3). Selain ketidakdisiplinan itu, cara mengajar sang dosen pun hanya mengaplikasikan metode ceramah. Menurut Ade, sebagai pengajar yang pernah melanjutkan pendidikan ke Eropa, harusnya sang dosen dapat menerapkan cara belajar yang lebih menarik dan berisi. Untuk materi, dosen tersebut hanya menggunakan buku panduan yang pernah ditulisnya sepuluh tahun silam. “Hawa pendidikan Eropa yang katanya sangat disiplin dan berkualitas tak begitu kami rasakan, belajar bersamanya justru terasa sangat membosankan,” keluh Ade. Permasalahan proses belajar mengajar seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di FIS, fakultas lain pun mengalami kondisi yang tak jauh berbeda. Sebut saja Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, di Jurusan Matematika malah ada dosen yang belum mencukupi delapan kali tatap muka dengan mahasiswa. Padahal dalam aturan universitas, jumlah tatap muka minimal mahasiswa dengan dosen adalah 14 kali pertemuan. “Kami cuma mengikuti lima kali pertemuan, materi ajar pun sering ditumpuk dalam satu kali pertemuan,” ujar mahasiswi Jurusan Matematika yang akrab dipanggil Ayang ini. Dosen itu, lanjut Ayang, tak mempertimbangkan kesanggupan mahasiswa dalam menyerap materi kuliah yang sering kali ditumpuk-tumpuk itu. Setali tiga uang dengan FBSS, ada dosen yang justru tak pernah melakukan tatap muka dengan mahasiswanya dalam satu semester lalu (Juli-Desember_red). “Beliau hanya memberikan tugas makalah di akhir semester. “Sewaktu LHS dilihat, nilai A, B, A, B, saja,” ujar Ibes, mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah BP 2006. Menurutnya, sebagian mahasiswa merasa senang tapi jelas saja ini merupakan suatu kerugian. Di tengah banyaknya keluhan akan kinerja dosen, beberapa dosen justru ada yang sedang giat-giatnya melakukan evaluasi. Dian Fajrina, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris BP 2006 mengatakan kalau ia dan teman-teman sekelasnya diminta untuk mengisi angket oleh salah seorang dosen yang pernah mengajar mereka semester Juli-Desember 2009 lalu. Tak hanya kelas Dian, mahasiswa lain pun juga dimintai mengisi angket yang sama. “Angketnya seputar kinerja dosen tersebut dalam mengajar,” ujar Dian, Jumat (26/2). Beberapa dosen di fakultas lain di Universitas Negeri Padang (UNP) juga melakukan hal yang sama. Ternyata, hasil angket ini dapat dijadikan bahan untuk memenuhi sertifikasi bagi dosen yang bersangkutan. Jauh sebelum dosen-dosen itu melakukan evaluasi ini, jurusan dan fakultas di UNP sudah melaksanakan upaya peningkatan mutu dan kualitas dosen melalui evaluasi dosen persemesternya. Berdasarkan data yang dikumpulkan Ganto, dari tujuh fakultas di UNP, hampir semua jurusan rutin mengadakan evaluasi dosen. Sebagian besar menggunakan sistem angket yang dibagikan kepada mahasiswa secara acak setiap akhir semester. Sedangkan sebagian lagi langsung dievaluasi oleh ketua jurusan masing-masing. Sayangnya, kebanyakan evaluasi ini hanya sampai di tingkat jurusan atau fakultas saja. Hal ini diakui Dekan Fakultas Bahasa Sastra dan Seni, Prof. Dr. Rusdi Thaib, P.Hd., Senin (1/3) lalu. “Hasil evaluasi tak pernah dilanjutkan ke universitas apalagi ke Dikti,” tuturnya. Hal ini diamini oleh Pembantu Dekan I FE, Prof. Dr. Yunia Wardi, M.Si., menurutnya evaluasi dosen hanya bergulir disekitar jurusan dan fakultas. Hasil evaluasi yang kemudian dikirimkan ke tingkat universitas itu belum mendapat tanggapan kembali dari universitas. “Universitas masih diam dan belum melakukan evaluasi,” ungkapnya pada Ganto (23/2). Lebih lanjut Yunia Wardi mengatakan, sistem evaluasi dosen seharusnya diteruskan ke tingkat nasional. Demi menjamin agar pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perundang-udangan. Benar saja, tahun 2010 ini Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mempertegas sistem penilaian dosen dengan lebih detail. Dalam buku Penjelasan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dijelaskan, hasil evaluasi dosen dilaporkan dan diserahkan oleh pemimpim Perguruan Tinggi kepada Dikti setiap tahunnya untuk diverifikasi. Dalam pelaksanaannya, Dikti akan mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab dosen dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, menyinggung tanggung jawab tersebut diakui Yunia Wardi, hanya tugas sebagai pendidik saja yang baru tampak dilaksanakan dosen UNP. Tanggung jawab penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih belum terlihat. “Melakukan penelitian itu kan juga tidak mudah, butuh inspirasi dan waktu yang panjang, belum lagi masalah pendanaan,” ucapnya. Ke depan, hasil evaluasi ini akan berimplikasi terhadap keberlangsungan tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan dosen. Nantinya akan ada tim khusus yang bertindak sebagai pengawas. Setiap universitas akan menetapkan asesor (dosen yang bertugas menilai dan memverifikasi laporan kinerja dosen-red). Sejalan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2005, dosen akan diberhentikan secara tidak hormat jika melalaikan kewajiban atau tidak menjalankan tugas selama 1 bulan/lebih secara terus-menerus. “Selain itu gelar guru besar juga bisa dicabut,” ujar Pembantu Rektor I, Prof. Dr. Phil. Yanuar Kiram, Rabu (24/2). Della/Uun Laporan: Adek/Ika/Pri/Rahma Bentuk Tim Khusus EvaluasiDitengah banyaknya mahasiswa yang mengeluh dengan kinerja dosen, evaluasi dosen secara kesuluruhan justru menjadi salah satu jalan agar profesionalisme dosen tetap terjaga. Sesuai aturan Dikti, kini evaluasi dosen di UNP mulai kembali gencar dilakukan. Seperti apa evaluasi dosen di tahun-tahun sebelumnya? Simak wawancara reporter Ganto, Qalbi Salim dengan Mantan Rektor UNP periode 1999-2003, Prof. Dr. H. A. Muri Yusuf, M.Pd di ruang kerjanya, Jumat (5/3). Banyak mahasiswa yang mengeluh dengan dosen yang tidak professional saat ini, bagaimana menurut Anda? Kalau sudah menjadi dosen, sudah tentu telah professional. Mungkin pelaksanaannya sekarang yang belum seperti yang diharapkan. Dilihat dari bagaimana mengajar mahasiswa dan seni mengajarkannya. Sejauh apa evaluasi dosen berpengeruh terhadap peningkatan kualitas lulusan? Meningkatnya kualitas lulusan tidak hanya ditentukan evaluasi yang dilakukan terhadap dosen. Kita juga melihat bagaimana mahasiswanya, apakah mahasiswa serius dalam mengikuti perkulihan. Prosedur bersama pun harus dilihat, baik dosen, mahasiswa, media ajar, serta metode mengajar. Semuanya harus berjalan dengan baik, sebab antara mahasiswa, dosen serta perangkat lainnya merupakan suatu kesatuan dalam satu sistem yang saling terkait. Bagaimana dengan sistem evaluasi dosen dulu dan sekarang? Dulu di UNP telah ada tim khusus evaluasi yang dibentuk pada masing-masing fakultas. Mereka bertugas mengamati proses belajar mengajar dari dosen persemesternya, dilihat dari bagaimana pengelolaan pengajaran, pengelolaan kelas serta tingkat kehadiran dosen. Namun instrument itu hanya bertahan sebentar. Setelah itu boleh dikatakan tak ada lagi. Untuk tahun ini, evaluasi terhadap dosen akan kembali dilakukan, sejalan dengan UNP yang sedang melakukan sertifikasi dosen yakni sertifikasi yang ketiga kalinya. Bagi dosen-dosen yang telah disertifikasi maka mereka wajib dievaluasi. Tindakan awalnya dengan memperhatikan kehadiran dosen dalam mengajar. Nantinya dengan evaluasi dosen tersebut juga akan diminta penilaian dari mahasiswa, teman sebaya, serta atasannya. Bagaimana sistem evaluasi dosen seharusnya? Kehadiran dosen memang perlu diperhatikan, selanjutnya akan dilakukan pemantauan secara berkala terhadap dosen. Akan diperhatikan apakah dosen tersebut melakukan perbaikan dalam pembelajaran, serta bagaimana proses pembelajaran berlangsung. Sesuai dengan sertifikasi dosen, kehadiran menjadi point penting yang harus diperhatikan. Jika dosen tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya berarti mereka tidak memberikan hak mahasiswa.Bagi dosen-dosen yang melanggar aturan atau tidak melaksanakan tugasnya, bisa saja tunjangannya diberhentikan. Misalnya, jika seorang guru besar tidak melaksanakan tanggung jawab melakukan penelitian atau menghasilkan buku dalam jangka waktu tiga tahun, maka tunjangannya tidak akan diberikan. Selain itu seorang dosen juga bertanggung jawab melakukan pengabdian kepada masyarakat. |
| < Prev | Next > |
|---|
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
|