|
Program PPK yang berawal dari kerja keras dan keyakinan, akhirnya diakui dengan Permendiknas No. 27 tahun 2008. Hingga adanya kejelasan siapa pemegang gelar profesi konselor.
Jalan itu adalah Rasuna Said No. 71. Tepat berada di dalam komplek Sekolah Tinggi Agama Islam YKI Sumatera Barat. Spanduk berukuran 4x1 meter bertuliskan “Multikarya Kons, Konseling, Konsultasi, Pelatihan.” Di sanalah tempat praktik salah seorang pemegang gelar profesi konselor, Ifdil, S.Hi, S.Pd, MPd. Kons. Pria lulusan pendidikan profesi konselor (PPK) ini mulai bergabung dengan Multikarya Kons pada 19 januari 2009. “Ketertarikan akan konseling dan kajian tentang PPK membuat saya membuka praktik,” ujarnya, Senin (22/2). Tidak hanya melakukan konseling individu, konseling ke sekolah-sekolah pascagempa pun turut mengisi kesibukannya setelah memperoleh gelar konselor. Hanya saja, menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mengikuti konseling saat ini masih rendah. “Satu sampai dua orang paling banyak dalam seminggu,” ungkap Ifdil.
Apa yang dilakukan Ifdil saat ini adalah buah dari hasil perjuangan 19 tahun silam. Sebuah perjuangan bagi Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed., yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, sekarang Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Gagasan itu disampaikan Prayitno tahun 1995 pada forum Konvensi Ikatan Pendidik Konselor di Yogyakarta. Menurut Prayitno, perjuangan itu dilandasi dengan pemikiran akan tuntutan perlunya pendidikan dilaksanakan secara profesional untuk benar-benar mampu mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, khusunya pendidikan Bimbingan dan Konseling (BK).
“Gagasan tentang pendidikan profesi konselor setara dengan pendidikan profesi lainnya, seperti pendidikan profesi dokter,” jelas Prayitno ketika ditemui Ganto di Pascasarjana UNP, Minggu, (7/3). Keinginan Prayitno untuk melaksanakan PPK di UNP merupakan perwujudan kecintaan dan bentuk pengabdiannya dalam profesi konselor. Ia berharap profesi konseling di Indonesia menjadi bermanfaat. Untuk menjadikannya bermanfaat, maka profesi itu harus dilaksanakan oleh orang yang bermandat. Pada akhirnya profesi konseling diakui dan menjadi bermanfaat. “Saya merasa saya bisa untuk melakukan itu,” ungkapnya optimis.
Lebih jauh, pada konvensi IPBI di Mataram tahun 1998 diletakkan beberapa butir pokok tentang pembukaan program profesi konselor. Bahwa program PPK diselenggarakan pada jurusan BK LPTK yang terakreditasi A dan memiliki tenaga serta sarana akademik yang memadai.
Kehadiran program PPK atas SK rektor No. 118/K.12/KP/1999, tertanggal 26 Agustus 1999 merupakan rintisan program pendidikan profesi untuk meng’konselor’kan dosen-dosen BK dari seluruh Indonesia. Penyelenggaraan program PPK di Jurusan BK UNP adalah yang pertama kali di Indonesia. UNP sudah menghasilkan 85 orang dosen BK dari Sabang sampai Merauke yang bergelar konselor. ujar Prof. Dr. Prayitno, M.Sc. Ed, saat menjadi pemateri pada seminar nasional pendidikan profesi tentang “Peningkatan Profesionalisme Guru Masa Depan Melalui Optimalisasi Imakipsi,” Sabtu,(27/2), yang sekarang juga menjadi ketua program PPK UNP.
Dalam UU No. 20/2003 Pasal 1 ayat 1, dinyatakan posisi konselor sebagai satu dari delapan jenis pendidik. Sama halnya dengan program PPG yang akan diselenggarakan, output program PPK juga untuk menghasilkan lulusan yang profesional, khususnya di bidang BK. Lulusan PPK disebut konselor sekaligus memperoleh ijazah dengan gelar profesi, sertifikat profesional bidang kependidikan dan kewenangan untuk membuka privat (praktik). “Konselor yang harus menguasai standar kompetensi konselor profesi Indonesia dalam memberikan pelayanan profesi konseling kepada individu,” kata Prayitno.
Munculnya peraturan menteri pendidikan nasional No. 27 tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor memberikan kejelasan siapa itu konselor yang sebenarnya. “Yaitu lulusan S-1 BK yang sudah menamatkan PPK,” jelas Prayitno. Begitu juga halnya dengan standar kompetensi lulusan PPK. Ia menambahkan, konselor sebagai pendidik harus menguasai ilmu pendidikan dalam memberikan layanan sesuai dengan masalah klien. “Sehingga masalah yang dihadapi bisa ditangani dengan baik.”
Menyinggung sejauh mana prospek profesi konselor ke depan, Prayitno mengatakan akan menjadi tantangan yang jauh lebih baik. Di mana nantinya setiap lulusan BK harus mengikuti program PPK untuk menjadi konselor. “Sehingga lulusannya akan mandiri dengan wewenang untuk membuka praktik,” tutupnya.
Afdal/Della Laporan : Isra/Salim/Sani Tidak Hanya Konselor, Juga Pamong Belajar Seperti halnya program PPG, PPK pun lahir untuk menghasilkan tenaga profesional ahli penyandang gelar profesi konselor yang mampu melaksanakan pelayanan profesi konseling. Lalu seperti apa aplikasi dari lulusan PPK sekarang ini? Berikut petikan hasil wawancara reporter Ganto, Qalbi Salim dan Ainul Addina dengan Dr. Marjohan, Senin (22/2) di ruang kerjanya di UPBK UNP.
Bagaimana anda melihat kebijakan dilaksanakannya program PPK? Kebijakan ini sesuai dengan Pemendagri No 27 tahun 2008, dijelaskan S1 Bimbingan Konseling harus seorang konselor. Adanya program PPK akan membuat para konselor menjadi pekerja yang profesional. Bagi guru-guru yang telah mengikuti program ini mereka bisa menjadi pamong untuk sekolah mereka dan bisa menjadi seorang konselor pada suatu lembaga.
Bagaimana Anda melihat program PPK dalam aplikasinya di lapangan? PPK lebih banyak pengaplikasian ke lapangan, lebih banyak praktik. Praktik bagaimana konseling sebenarnya. Praktik itu diperoleh dalam materi yang dipelajari seperti konseling individual, konseling kelompok, konseling karir, konseling antar budaya. Perkuliahan mahasiswa PPK banyak dilakukan di lapangan, misalnya pada waktu gempa kemarin ada trauma konseling, itu ada praktik bagi mahasiswa PPK.
Seperti apa Anda melihat lulusan PPK saat ini? Sangat baik, guru tamatan PPK dalam jabatan di sekolah mendapatkan kepercayaan menjadi pamong bagi siswa yang melakukan praktik lapangan di sekolah. Tidak hanya menjadi pamong belajar, mereka diakui untuk menjadi konsultan seperti pada acara trauma gempa dalam memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat.
Mengapa lulusan PPK bagi mahasiswa lulusan S-1 nantinya tidak bisa langsung menjadi guru BK di sekolah (tanpa tes lagi), seperti halnya program PPG? Sangat diharapkan seperti itu. Tamatan-tamatan PPK bisa saja menjadi guru BK, namun mereka harus ikut tes CPNS dulu, agar mereka terdaftar sebagai pegawai negeri. Pada tahun 2014, penerimaan semua pegawai negeri harus lulusan pendidikan profesi. Tetapi lulusan PPK akan menerima tiga dokumen tanda tamat belajar dan penguasaan kompetensi keahlian sepert ijazah, transkrip, dan sertifikat kompetensi. Serta adanya kewenagan membuka praktik (privat).
Apa kendala dalam pelaksanaan program PPK? Tentunya kendala yang dialami selama ini adalah sarana dan prasarana seperti ruang kuliah dan labor. Terutama pascagempa, di mana mahasiswa harus pindah-pindah lokal. Terputusnya beasiswa Dikti bagi dosen-dosen luar Sumatera Barat yang mengikuti PPK juga menjadi kendala, padahal dulunya dibiayai Dikti. Rencaranya PPK akan mendapatkan dana DIPA.
|