|
Guru merupakan jabatan profesional. Karena itu guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Program Pendidikan Profesi Guru, itulah trik baru yang dikelurkan pemerintah untuk menghasilkan guru profesional.
“Lahirnya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah tantangan bagi calon guru,” ujar Prof. Dr. Azmi, MA., Ph. D., selaku tim penyusun program PPG. Tidak semua mahasiswa yang bisa mengikuti program yang kurikulumnya sudah dapat dipindahkan mulai tahun akademik 2009/2010. Kuota dalam penerimaan peserta PPG pra jabatan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga guru di lapangan. Sehingga pelaksanaan program PPG ada kerja sama antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara dengan dinas pendidikan. Ini berarti hanya lulusan PPG saja yang bisa memangku profesi guru. Berdasarkan peraturan menteri nomor 8 tahun 2009 tentang program PPG pra jabatan, maka lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan mempunyai kesempatan untuk menjadi guru dengan mengikuti program PPG. Dengan output guru profesional sesuai dengan standar pendidikan nasional dan memperoleh sertifikat pendidik bagi lulusannya. Begitu juga halnya dalam peraturan perundangan tentang sistem pendidikan nasional yang menegaskan peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. “Guru merupakan jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi,” ujar Azmi.
Melihat data tahun 2009, terdapat kurang lebih 324 LPTK negeri dan swasta dengan jumlah mahasiswa 607.900 orang tidak kesemuanya akan terjun pada dunia kependidikan. Lahirnya program PPG memberikan prospek yang jelas bagi S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan untuk menjadi guru yang profesional. “Tidak ada tamatan PPG yang nganggur,” ungkap Azmi Selasa (2/2). Mereka akan langsung diangkat menjadi guru profesional, dan tentu saja dengan tunjangan yang profesional pula.
Dengan Kondisi pendidikan Indonesia yang memprihatinkan turut dirasakan oleh salah seorang anggota komisi III DPR RI, Taslim, S.Si. Menurutnya guru dituntut untuk pofesional dalam upaya meningkatkan kulitas pendidikan. Menurutnya perkembangan pendidikan masih jauh dari harapan yang diinginkan. Ia menyayangkan pelaksanaan pendidikan yang tidak berjalan dengan baik disebabkan oleh sistem yang salah. Tidak adanya guru profesional, menurut Taslim, menjadikan guru mengerjakan tugas yang seharusnya tidak dikerjakannya. “Guru disibukkan dengan diskon dari anggaran pembangunan dan bantuan untuk sekolah.” terangnya ketika menjadi pemateri pada seminar nasional pendidikan profesi guru tentang “Peningkatan Profesionalisme Guru Masa Depan Melalui Optimalisasi Imakipsi,” Sabtu (27/2). Ia juga menambahkan, “Dengan profesional, guru bisa fokus untuk mengajar, mendidik, dan menguasai kompetensi akademik.”
Kemampuan untuk menguasai kompetensi akademik akan diperoleh mahasiswa dalam mengikuti program PPG. Adanya peluang tidak hanya bagi pendidikan tetapi juga non kependidikan untuk mengikuti program PPG merupakan penggabungan kemampuan antara gelar akademik sarjana pendidikan dengan penguasaan bidang studi. Hal ini terlihat pada bobot satuan kredit semester yang dibebankan. Matrikulasi, misalnya, yaitu sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan atau kompetensi akademik pendidikan sebelum mengikuti program PPG. Matrikulasi harus diikuti oleh S-1/D-IV Non Kependidikan. “Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan,” ujar Azmi. Ia juga menambahkan, adanya mata kuliah subject enrichment dalam bobot SKS yang dibebankan pada program PPG menjadi pemantapan dan pendalaman untuk suatu bidang studi. Misalnya latar belakangnya adalah sarjana ilmu politik dan ingin menjadi guru pendidikan kewarganegaraan (PKn), maka diberikan pemantapan materi PKn. “Mestinya tidak ada anggapan lagi kalau PPG merugikan atau hanya menguntungkan satu pihak,” ungkapnya. “Hanya sosok guru profesional yang akan dihasilkan dari program PPG.”
Menurut pakar pendidikan dari UNP, Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed., sosok utuh kompetensi guru profesional yaitu kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani, penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. “Sehingga mereka diharapkan mampu mengembangkan profesionalitas berkelanjutan,” tutur Prayitno ketika menjadi pemateri pada seminar nasional pendidikan profesi guru tentang “Peningkatan Profesionalisme Guru Masa Depan Melalui Optimalisasi Imakipsi,” Sabtu (27/2).
Pendidikan profesional, baginya hanya dapat dilaksanakan oleh pendidik yang profesional. Pendidik yang profesional, menurut Prayitno, yaitu pendidik yang secara formal menyandang gelar profesi, yang melaksanakan praktik pelayanan profesi menurut kaidah-kaidah profesi. Seperti halnya kompetensi yang dipelajari, di mana guru harus dituntut untuk mempunyai kompetensi akademik, berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis atau prosedural, serta kompetensi profesional yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional.
Untuk menjadi profesional, tambah Prayitno, ada trilogi pofesi yang harus dikuasai dan penuhi oleh seseorang. Trilogi itu antara lain: komponen dasar keilmuan, memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sesuai profesi. Kedua, komponen substansi profesi, membekali calon profesional tentang apa yang menjadi fokus pekerjaan profesionalnya. Ketiga, komponen praktik profesi, yaitu mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesi kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Ia juga menambahkan penguasaan ketiga komponen profesi diperoleh dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya. Mestinya, ia menambahkan, program PPG hanya diikuti oleh mahasiswa kependidikan. “Karena telah menjadi keputusan pusat, maka kita terima.”
Afdal/Della Sany/Riri
|