|
Oleh Rohimah Eva Suliyanti Sebuah perhelatan besar digelar pada tanggal 7 dan 18 Desember tahun ini. Perhelatan kelas dunia ini membahas sebuah isu penting mengenai perubahan iklim bumi (global warming) serta solusi yang ditawarkan untuk itu. Kesepakatan yang telah disetujui adalah diadakannya carbon trading atau penjualan karbon. Bagi negara yang menyetujui perjanjian ini, akan dilaksanakan transaksi REDD (Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Dalam perjanjian tersebut, negara yang menghasilkan emisi carbon berlebih dari standar yang telah ditetapkan pada konferensi ini, yang pada umumnya adalah negara industri, harus membayar biaya pelestarian hutan kepada negara-negara pemilik hutan yang menjadi paru-paru dunia.
Ide ini muncul pada tahun 1997 melalui Protokol Kyoto. Di dalam protokol ini, negara-negara maju diwajibkan mengurangi emisi karbonnya, karena memiliki banyak industri. Pembahasan yang lebih mendalam tentang pengurangan emisi, dilanjutkan pada Konferensi Kopenhagen yang dilaksanakan tanggal 7 dan 18 Desember 2009 di Denmark, yang nantinya melahirkan ide tentang adanya carbon trading ini. Secara resmi carbon trading akan dimulai pada tahun 2012 mendatangi, kendati sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang melaksanakanya sebagai percobaan menuju carbon trading 2012.
Carbon trading ini merupakan masalah yang cukup rumit. Salah satunnya adalah belum adanya metode atau ukuran yang tepat dalam traksaksi atau perhitungan pembayaranya. Hutan tropis indonesia yang amat baik untuk menyerap karbon, hanya dihargai 3 dollar per hektar/ton/tahun oleh negara asing. Sedangkan hutan lainnya di Brazil dibayar seharga 12 dollar hektar/ton/tahun. Padahal fungsi hutan tersebut tentu sama, yaitu menyerap karbon.
Lalu bagaimana dengan kesiapan pemerintah Indonesia? Yang ditakutkan nantinya masyarakatlah yang akan menjadi korbanya. Uang hasil pembayaran karbon tersebut akan tersangkut di tangan birokrat dan tidak sampai ke rakyat. Seperti cerita lama kita tentang birokrasi dan segala kecurangan-kecurangannya. Begitu pula dengan luasnya kawasan yang akan dijadikan hutan. Jangan-jangan negara kita akan menjadi negara hutan tanpa menyimbangkan dengan sektor lainnya, seperti industri dan pembangunan. Carbon trading ini lebih lanjut berdampak pada persediaan bahan makanan. Sangat ditakutkan pula nantinya para petani akan beralih menjadi penggarap hutan. Sedangkan lahan yang biasanya digunakan tempat menanam bahan pangan bisa berganti menjadi tempat penanaman pohon.
Carbon Trading ini juga dapat memicu lahirnya monopoli. Negara industri yang hanya diwajibkan membayar lebih untuk harga kerusakan bumi, masih bisa menambah produksi industrinya. Sedangkan negara-negara seperti Indonesia, yang fokus pada masalah kehutanan tentu akan mengurangi industri mereka. Karena feed back ini nantinya negara industri tersebut menjual hasil industrinya dengan harga yang tinggi, karena banyaknya permintaan. Tentu untuk pemenuhan barang dan jasa, kita akan membeli dari negara industri. Alhasil, negara industri meskipun telah membayar lebih dengan REDD untuk sampah karbon yang mereka hasilkan, masih bisa mendapatkan untung yang tinggi dengan peningkatan industri mereka.
Dengan kata lain, mereka membayar untuk pemeliharaan sampah karbonnya dengan harga yang mereka tetapkan, dan kita membayar untuk pemenuhan kebutuhan akan industri dari mereka dengan harga yang lebih tinggi. Tentu mereka juga mencari keuntungan dari mekanisme ini. Hal ini merupakan suatu ketidakdadilan. Negara maju yang menghasilkan emisi terbesar, namun negara miskin juga ikut menanggung dampaknya. Dalam hal ini terkesan bahwa menjaga kestabilan iklim bumi adalah tanggungjawab negara miskin atau negara berkembang yang memiliki hutan yang cukup luas saja. Sementara negara maju kerena telah membayar karbon maka mereka akan tetap bebas menghasilkan emisi, padahal rata-rata emisi global dilakukan oleh mereka. Negara mereka akan semakin maju karena tidak ada hambatan dalam pembagunan dan industrinya. Sedangkan negara kehutanan harus bertanggungjawab atas hasil emisi dari negara tersebut.
Ini ibarat sebuah rantai yang saling bersambung. Pemeliharaan bumi ini juga terkait dengan pentingnya industri bagi sebuah negara. Hal ini tidak boleh dipisah dalam mekanisme penghitungan (Carbon trading). Meskipun Indonesia telah menjadi negara pertama yang mengembangkan peraturan khusus mengenai REDD. Namun, peraturannya tidak mendetail mengenai batas maksimal lahan yang bisa diolah untuk proyek besar Carbon Trading tersebut serta kebijakan mengenai kelanjutan industri di Indonesia.
Seharusnya Indonesia dan beberapa negara non industri, memelihara sendiri hutannya dan negara maju harus menanam hutan sendiri di negara mereka, bukannya menyuruh negara lain untuk memelihara hutan. Karena kerusakan bumi akibat pemanasan global adalah ancaman bagi bumi, bagi semua negara. Akibatnya, semua negara juga harus bertanggung jawab atas kerusakan itu, bukan dengan membayar, tetapi menjaga dan merawat bumi secara bersama.
Seandainya Indonesia memang harus terlibat dalam perdagangan ini demi kestabilan iklim global, hendaknya pemerintah benar-benar mempersiapkan segalanya. Pemerintah harus cepat dalam menyiapkan prosedur, perhitungan, hingga aturan-aturan sebelum masuk dalam perdagangan karbon. Untuk kesiapan kedalamnya sendiri hendaknya penyaluran dana lebih diawasi nantinya karena perdagangan ini rawan dengan tindakan korupsi.
Penulis Adalah Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Bp 2007
|