|
Oleh Eka Vidya Putra
Para transisiolog tidak menentukan berapa lama waktu transisi demokrasi telah matang untuk dikonsolidasikan. Waktu sepuluh tahun, bisa jadi sudah cukup lama atau cukup muda untuk sebuah demokrasi. Merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh O’Donnell dan Philippe C. Schmitter, persoalan transisi demokrasi sering terbentur dan terkendala pada ketersediaan struktur demokrasi. Struktur demokrasi itu akan semakin sulit ditemukan pada negara yang sudah lama tenggelam dalam pemerintahan yang otoriter. Namun, bukan berarti negara tersebut akan gagal keluar dari kondisi transisi, atau kembali jatuh pada pemerintahan otoriter lagi.
Faktanya, banyak negara yang tidak memiliki struktur demokrasi yang memadai tapi berhasil melewati transisi demokrasi dan mengkonsolidasikan demokrasi. Kata kunci keberhasilan negara tersebut adalah keyakinan para aktor demokrasinya. Lambat atau cepatnya sangat tergantung pada keseriusan dan ketekunan para aktor demokrasi untuk terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Caranya dengan mengkonsolidasikan kekuatan yang dapat didenifikasikan sebagai pilar demokrasi. Dalam literatur politik, kelompok yang dapat dikatakan sebagai pilar demokrasi adalah partai politik, perguruan tinggi, media massa, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil. Faktor lain yang juga menentukan cepat atau lambatnya bangunan konsolidasi demokrasi adalah keterampilan para aktor dalam melakukan negosiasi dengan kekuatan yang ingin mempertahankan status qou, ingin kembali pada sistem otoriter. Selain itu, perbedaan pandangan sesama aktor pro demokrasi tentang cara menjalankan fase transisi – apakah dilakukan secara radikal atau konformis – juga menjadi penentu.
Membandingkan Pemilu Setelah tiga kali penyelenggaran Pemilu yang dilakukan selama fase transisi, banyak kalangan menilai, Pemilu 2009 sebagai yang terjelek. Permasalahan dari penyelenggaraan Pemilu 2009 dapat dilihat dari tiga ranah yaitu elite, organisasi dan massa. Ketiganya dapat dilihat dari dua dimensi yaitu dimensi nilai dan kepercayaan serta dimensi prilaku. Keserasian antara ketiga ranah dengan dua dimensi tersebut oleh Larry Diamond memiliki pengaruh pada konsolidasi demokrasi.Bagaimana ketiganya bekerja?
Pada tataran norma, Pemilu 2009 menyisakan banyak persoalan dalam sisi aturan. Idealnya undang-undang Pemilu dijelaskan dengan baik dengan memperkecil kemungkinan memiliki makna ganda. Selain itu, untuk menjaga tertib Pemilu, undang-undang tersebut semestinya telah disahkan jauh hari sebelum Pemilu tersebut diselenggarakan. Kondisi ini tentu lebih buruk jika dibandingkan dengan dua Pemilu sebelumnya.
Sedangkan dari dimensi perilaku, harapan bahwa Pemilu terkendala dengan tingkah laku elite, organisasi politik dan massa yang lebih berorientasi jangka pendek. Elite politik terperangkap pada orientasi kekuasaan dan mengabaikan proses. Praktek manipulasi kepentingan elite dengan mengatas namakan kepentingan rakyat tergambar dengan transparan dalam setiap janji-janji pada masa kampanye politik dan juga terdokumentasi dengan baik disetiap alat-alat kampanye aktor politik seperti baliho, spanduk, kartu nama dan tanggalan.
Tidak jauh berbeda, partai-partai politik kembali melanjutkan keserampangannya dalam melakukan rekutmen politik. Relatif tidak ada akuntabilitas dan transparansi dalam proses rekrutmen terhadap calon legislatif. Keserampangan tersebut akan berdampak pada kualitas anggota legislatif yang nantinya akan menduduki kursi parlemen. Pada ranah massa, kekecewaan di setiap Pemilu baik legislatif maupun eksekutif membawa sikap apatis dan sinis para pemilih. Ekspresi kekecewaan diujudkan dengan lebih memilih untuk tidak ikut memilih – golongan putih – atau menjadi ”agen politik” dengan meraup keuntungan dipesta demokrasi.
Menakar Transisi Argumentasi di atas membawa kita pada satu kesimpulan bahwa proses transisi masih membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Penundaan tersebut harus dimaknai sebagai penambahan waktu bagi seluruh pilar demokrasi untuk membangun struktur demokrasi. Jika demikian maka penundaan tersebut bukan berarti lonceng kematian bagi demokrasi di negeri ini.
Dari apa yang telah diselenggarakan, seperti pelaksanaan Pemilu tepat waktu dan relatif tidak ada konflik, dapat menjadi modal untuk terus melanjutkan proses demokrasi. Munculnya aktor-aktor baru sebagai konsekuensi dari sirkulasi elite, semakin kuat dan mandirinya organisasi masyarakat sipil, situasi keterbukaan politik yang terus berlanjut merupakan modal lain yang dapat terus dikembangkan untuk melewati fase transisi.
Akhirnya, demokrasi tidak akan pernah terwujud tanpa ada aktor-aktor demokrasi. Aktor-aktor demokrasi tidak akan datang sendiri, dia hadir ketika ada usaha yang sistematis untuk melahirkannya. Usaha sistematis akan berjalan dengan rapi jika ada organisasi dan keyakinan akan pilihan demokrasi itu sendiri.
Penulis Dosen Sosiologi Politik Jurusan Sosiologi UNP
|