|
Oleh Syahrul Ismet Pesta demokrasi Pemilihan Presiden (pilpres) baru saja usai. Masyarakat berpartisipasi memberikan suaranya sebagai warga negara yang baik. Namun, di pihak lain ternyata tetap ada pemilih yang tidak memilih alias menjadi golongan putih (golput). Mereka termasuk pemilih yang tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau pemilih di luar DPT yang diberi peluang dengan menunjukkan KTP atau passport.
Bila kita ingat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III pada 23-26 Januari 2009 di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan. MUI berfatwa bahwa golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya. Tentunya, dari fatwa ini diharapkan akan mendorong umat Islam untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu, dan meminimalisir terjadinya golput. Namun, secara realitas, golput tetap terjadi dalam pilpres apalagi pemilu anggota legislatif (pileg) yang lalu. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana kekuatan mengikat dari fatwa MUI tersebut, serta bagaimana status hukum pemilih yang golput? Sejak awal kemunculan fatwa golput tersebut, terjadi polemik di kalangan ahli hukum. MUI dipandang menghasilkan 'blunder ijtihad' dalam sejarah perfatwaan MUI. Mereka yang pro mengatakan golput adalah hak setiap warganegara dan orang lain tidak usah mencampuri urusan pribadi orang lain. Sebaliknya, yang kontra golput mengatakan golput bukan warganegara yang baik, tidak nasionalis dan bahkan MUI berfatwa haram hukumnya. Munculnya polemik karena fatwa tersebut memiliki ruang yang luas untuk diperdebatkan.
Perdebatan pertama, pengertian golput tidak dirinci secara spesifik. Golput bisa terjadi karena banyak alasan, seperti golput administratif karena tidak terdaftar dalam DPT; golput ideologis, karena tidak ada calon pemimpin yang berkualitas; golput ekonomis, karena harus mencari nafkah; golput politis, karena gerakan politik seperti antirezim otoriter yang mencalonkan lagi; golput karena sakit, malas, pesimis, apatis, tidak percaya janji-janji gombal para politisi, merasa tidak ada untungnya karena tidak ada perubahan yang signifikan, dan lainnya. Maka, apakah keharaman golput mencakup semua alasan itu atau pada pengertian yang lebih khusus?
Perdebatan kedua, undang-undang (UU) pemilu menyebut secara jelas bahwa “memilih” merupakan “hak” bukan kewajiban. Bagaimana mungkin seorang yang tidak mengambil haknya akan dihukum. Artinya, dari sudut ilmu hukum, menghadiri pemilu bukanlah sebuah kewajiban, melainkan sebuah hak atau opsi. Dengan demikian, orang yang mengambil sikap golput tidak bisa dikatakan sebagai pelanggar hukum. Perdebatan ketiga, tidak ada nash sharih yang menunjukkan golput haram. Dalam sistematika hukum, fatwa berada pada kawasan ijtihad (pemikiran) dan sifatnya responsif situasional. Fatwa diperlukan manakala dibutuhkan jawaban hukum Islam atas sebuah situasi. Bahkan secara akademis memilih untuk golput juga menunjukkan indikasi “melek politik”, karena terjadinya bukan kebetulan tetapi sudah merupakan kesimpulan atau keputusan dengan kesadaran dari proses panjang.
Mengecilkan arti sebuah fatwa MUI tentunya juga merupakan sebuah sikap yang salah. Sebab, MUI merupakan institusi resmi yang diberi kewenangan menjawab persoalan hukum umat Islam Indonesia. Para ahli hukum agama di dalamnya bertanggungjawab tidak hanya secara horizontal (manusia), tetapi juga vertikal (Allah). Kalau MUI sendiri sudah dicurigai dan dianggap tidak kredibel, kemana lagi umat Islam menaruh kepercayaan mencari jawaban hukum.
Untuk memahami fatwa golput MUI, menurut penulis, tidak cukup hanya secara redaksional tekstual semata. Pemikiran tekstual akan memenjarakan keluasan makna sebuah redaksi. Tetapi, perlu diselami aspek-aspek filosofis yang mengantarkan kemunculan fatwa tersebut. Dalam fatwa dinyatakan "golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah”. Terdapat kata kunci “bila masih ada”, yang merupakan syarat hukum haram. Artinya, bila syarat tersebut ada maka dilarang golput. Sebaliknya, bila tidak terdapat calon yang memenuhi syarat amanah dan imarah, maka terbuka peluang golput.
Pertanyaan selanjutnya adalah kenapa haram, manakala ada calon yang amanah dan imarah? Terdapat beberapa alasan kenapa dilarang golput. Pertama, terkait dengan nasib umat Islam, diperlukan calon yang akan memperjuangkan politik dan kepentingan umat Islam Indonesia. Kedua, bila umat Islam tidak memilih (apriori), tentunya orang lainlah yang akan menentukan nasib umat Islam. Maka, umat Islam harus rela menerima petuah “cupak diganti urang manggaleh, jalan dialiah urang lalu, tapian diasak uang mandi”.
Selain itu, agama dan negara adalah harmonisasi kesatuan yang semakin hari harus diperkuat. Indonesia adalah negara muslim bukan negara Islam. Namun, agama dan negara merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Masyarakat mengamalkan hukum agama dan negara mempositifkannya menjadi hukum negara, misalnya Kompilasi Hukum Islam Indonesia, UU Perkawinan, serta UU ekonomi syari’ah. Tentunya yang akan mengambil peluang hukum agama menjadi hukum negara tersebut, harus masuk dalam mekanisme politik seperti pemilu.
Dapat disimpulkan, jika umat Islam golput sementara ada calon amanah dan imarah, tentunya merugikan umat Islam sendiri untuk jangka panjang. Sedangkan prinsip syariah ditegakkan untuk “dar-ul mafasid wa-jalbul mashalih” (menolak kejelekan dan mengambil kebaikan). Maka, hukum golput haram dapat diistinbathkan melalui metode hukum sadd-al-zari’ah (menutup peluang kebinasaan). Namun, perlu dipahami, bahwa fatwa tidak bersifat mengikat karena fungsinya adalah menjawab kebutuhan hukum atas sebuah kasus, tetapi dapat dijadikan rujukan hukum bagi umat Islam. Keharaman yang dimaksud lebih merupakan akibat yang ditimbulkan golput.
Pro dan kontra fatwa, juga disebabkan suu-zan karena MUI sudah berani memasuki ranah politik. Selama ini dipahami banyak pihak bahwa kawasan MUI hanya terkait dengan fatwa hukum-hukum ibadah ritual saja. MUI juga dituduh bertujuan politis untuk mendongkrak suara umat Islam mendukung calon tertentu, atau partai-partai Islam. Terlepas dari semua itu, menurut penulis saat ini sedang terjadi perkembangan hukum Islam di Indonesia, dalam hal ini hukum siyasah (politik Islam). Reformasi membuka peluang dapat diaplikasikannya prinsip-prinsip politik yang berwawasan Islam, sehingga dibutuhkan peran serta lembaga hukum termasuk MUI.
Fatwa haramnya golput, merupakan sebuah kemajuan kajian MUI, yang merespon persoalan kontekstual kebutuhan umat dalam berpolitik. Bahkan fatwa golput bersifat responsif antisipatif, menjangkau efek jangka panjang kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Penulis Dosen Mata Kuliah Umum (MKU) Universitas Negeri Padang |