Home arrow Refleksi arrow Merokok: Antara Hukum Islam dan Tradisi Masyarakat
Merokok: Antara Hukum Islam dan Tradisi Masyarakat

Oleh Asdi Wirman



ImageSuatu hal yang jelas bahwa Islam adalah agama universal dan tidak dibatasi oleh ras dan golongan. Begitu juga cakupan ajarannya meliputi semua aspek. Jadi, tidak ada istilah ada satu persoalan yang tidak termasuk bagian dari agama. Karena ajaran agama itu menjelaskan masalah dunia dan akhirat, yang nyata dan gaib dengan segala penjelasan dan ketentuannya.

Semua ajaran Islam itu bersumber dari Al-Quran dan hadits Rasul. Termasuk dalam hal penggunaan akal (ilmu pengetahuan) sebagai bagian dari pertimbangan untuk menetapkan masalah agama. Sumber itu disebut dengan ijtihad. Adapun tujuan akhir dari ajaran agama yang diambil dari sumbernya itu adalah kemashlahatan manusia. Jadi, apa pun bentuk ajaran agama, sasarannya adalah kemashlahatan manusia. Hanya itu. Ketegasan tujuan atau target agama itu jelas dari rumusan para pakar penetapan hukum Islam dengan “mashlahah adalah syariah” (kesejahteraan adalah ajaran agama) dan “syariah adalah mashlahah” (ajaran agama adalah kemashlahatan). Maka keluar satu ketentuan atau kaidah penetapan hukum Islam “menolak sesuatu yang merusak diutamakan dari mengambil manfaat”.


Dari penjelasan di atas jelas bahwa agama Islam berupaya mewujudkan kemashlahatan manusia. Kemashlahatan itu tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk semua manusia. Bahkan agama menjelaskan bahwa ada unsur primer dari ajaran agama yang mesti dipelihara. Karena hal itu adalah faktor penentu kemashalahatan itu sendiri. Unsur-unsur utama itu yaitu agama, diri, akal, kehormatan dan harta. Lima unsur ini disebut dengan al-umur dharuriyyah (unsur-unsur primer). Ketika kelimanya rusak atau salah satu dari yang lima tersebut maka perbuatan itu termasuk yang keluar dari tujuan agama (kemashlahatan manusia).



Islam dan Tradisi Masyarakat


Untuk mencapai kemashlahatan masyarakat, Islam menjunjung tinggi adat atau tradisi. Namun, tentu saja tidak semua adat atau tradisi. Sebagai contoh dalam kajian penetapan hukum Islam (ushul fiqh) disebutkan al’adat syariatun muhakkamah (adat merupakan syariat yang memiliki kekuatan hukum). Dalam kajian hukum Islam adat itu dibagi dua, yakni adat yang shahih (baik) dan yang fasid (jelek/merusak). Adat yang shahih yaitu segala sesuatu yang dibiasakan masyarakat dan tidak menentang dalil-dalil syarak, menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Contohnya kebiasaan barang bawaaan (oleh-oleh) si peminang pada saat meminang calon istri. Adapun adat yang fasid, yaitu kebiasaan manusia yang bertentangan atau bersalahan dengan syarak atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Misalnya, seperti kebiasaan memakan riba dengan memanfaatkan situasi si peminjam, yakni menetapkan bayaran lebih untuk memperoleh keuntungan. Adat yang ditolerir oleh Islam adalah yang baik. Adapun adat yang merusak atau jelek tidak dibenarkan oleh agama. Jadi, ketika ada adat yang dalam pelaksanaannya bertentangan dengan agama maka adat itu tidak dibenarkan. Lalu bagaimana dengan adapt atau tradisi merokok?


Sejarah awal kebiasaan merokok sulit untuk ditemukan. Jadi, sulit menjawab pertanyaan kapan dimulai kebiasaan merokok di dunia ini? Beberapa media seperti Surabaya Pos menulis tentang beberapa hal berkaitan dengan rokok. Tulisan itu dikeluarkan sudah lama, yaitu pada tanggal 11 September 1994. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa merokok merupakan kebiasaan masyarakat semenjak 300-an tahun lalu. Sekitar abad ke-17 sampai ke-18 itu merokok masih menggunakan pipa dan dianggap sama dengan kebiasaan minum kopi. Selain itu, dari beberapa artikel di www.kabarindonesia.com (19/12/2008), dijelaskan bahwa merokok pertama kali dilakukan oleh orang Indian, penduduk asli Amerika. Suku Indian melakukan hal tersebut karena adanya kaitan dengan pemujaan dewa atau roh. Budaya ini kemudian ditiru oleh orang Eropa, yang pada saat itu melakukan ekspedisi ke benua Amerika.


Pada perkembangan selanjutnya, benar bahwa merokok adalah budaya atau adat suatu masyarakat. Contoh adat mengundang kelompok tertentu di Minangkabau (mamak, tetua, tetangga dan teman dekat) dengan menggunakan rokok. Bahkan, sekarang imej di tengah kaum remaja juga demikian, bahwa kedewasaan ditandai dengan kemampuan merokok. Maka, jangan tercengang bila ada orang tua yang membujuk anaknya bekerja dengan mengimingi mereka dengan rokok.
Seiring dengan perkembangan zaman dan pergantian waktu terjadi perubahan model rokok dan juga jumlah konsumen rokok. Sehingga menjamah para wanita, remaja dan termasuk anak-anak. Sehingga tidak perlu kaget apabila melihat anak-anak SD yang merokok, bahkan ada orang tua yang membiarkan anak balita merokok, karena dia akan menangis apabila tidak dibiarkan menghisap rokok walau sebentar. Adapun akibat dari merokok tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini sudah diungkap secara medis. Dari laporan sebuah lembaga yang bernama Morality From Smoking And Development Countries menyebutkan bahwa 3 juta orang dari berbagai kawasan dunia akan meninggal setiap tahunnya dikarenakan asap rokok.



Islam dan Budaya Masyarakat Merokok


Tujuan agama Islam adalah kemashalahatan. Unsur utama (primer) dari kemashalahatan itu adalah terjaganya agama, akal, diri, kehormatan dan harta. Fakta menunjukkan bahwa merokok juga menjadi pembunuh sadis manusia walau secara berangsur-angsur. Berarti tradisi masyarakat yang berkembang selama ini sudah merusak diri mereka sendiri. Akibatnya tujuan dari agama menjadi tidak tercapai. Bukan kemashlahatan melainkan kebinasaan.


Berdasarkan hal itu maka adat yang dipelihara selama ini jelas memiliki unsur yang merusak atau fasad. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tepat. Bahkan menurut hemat penulis, dalam rangka untuk mendidik masyarakat apa yang dilakukan oleh MUI dengan mengharamkan merokok untuk sebagian merupakan upaya yang arif. Kasus itu sama dengan bertahapnya pengharaman minuman keras oleh Rasul. Karena kebiasaan meminum minuman keras sudah mendarah daging di tengah masyarakat Arab waktu itu. Tetapi, hal ini tidak berhenti di sini. Perlu dilanjutkan dengan fatwa selanjutnya yang lebih menyeluruh. Bahkan, faktor lain yang terpenting bagaimana institusi lain menyambung fatwa itu dalam bentuk hukum dan peraturan, seperti pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan, seperti yang dilakukan negara tetangga Malaysia.



                                                                                                                      Penulis adalah Dosen Pendidikan Agama UNP

 
< Prev   Next >

Seputar Kampus

Jangan Berhenti Dipenonaktifan
Sejak Juni lalu, Komunitas Seni Pertunju...

Profesor UNP pun Siap Mengajar di SMA
Tahun ajaran baru ini SMA Pembangunan ak...

Tergagap di Program Mahasiswa Berprestasi
Program mahasiswa b...

Seret Musala Jadi Sekretariat
Musala yang terleta...

Timah Panas Melesat di UNP
Peristiwa peluru ny...

UNP Terbaik dalam Pembelajaran Aktif Nasional
UNP patut berbangga...

Membentengi PL dengan Berlatih
Mata kuliah Praktik...

Bersama Membangun Pendidikan yang Cerdas


Praktis...

Statistik

Counter Powered by  RedCounter











Powered by  MyPagerank.Net




















Berita Terkini