Home arrow Refleksi arrow Implikasi BHP terhadap Dunia Pendidikan
Implikasi BHP terhadap Dunia Pendidikan
Oleh Roni Saputra, S.H

17 Desember 2009 merupakan Hari Berkabung Pendidikan Nasional. Kenapa tidak. Satu lagi produk politik disahkan oleh legislator negeri ini dan ‘dapat’ merenggut hak orang miskin untuk bersekolah. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), itulah namanya. Dengan adanya aturan baru ini, maka ke depan arah pendidikan pun akan berubah. Pendidikan tidak lagi menjadi hak semua warga negara, tetapi hanya bagi segelintir orang yang ber’uang’ saja.



Kemunculan UU ini mendapat penolakan yang besar dari kalangan masyarakat, terutama mahasiswa mulai dari ujung Sumatera sampai pangkal Papua. Penolakan itu pun beralasan, karena materi yang diatur dalam UU tersebut berbentuk pelepasan tanggung jawab negara (baca: pemerintah) atas kewajibannya untuk memberikan kemudahan akses masyarakat atas pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.


Pelepasan tanggung jawab pemerintah memang tidak secara langsung dibunyikan dalam UU tersebut. Tetapi, pemerintah mulai mengurangi kewajibannya. Ini terlihat bahwa untuk pendanaan BHP, pemerintah dan pemerintah daerah hanya akan menanggung 2/3 dari biaya operasional, biaya beasiswa dan biaya rutin. Sedangkan 1/3-nya menjadi kewajiban masyarakat untuk membayar. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan beasiswa sebesar 20% bagi anak didik (masyarakat) yang tidak mampu. Tapi, anggaran 20% tersebut juga diambilkan dari 2/3 kewajiban pemerintah. Artinya, anggaran beasiswa hanya akan digunakan supaya masyarakat tidak bergejolak saja. Tidak lebih dari itu!Image


Selain dari masalah pendanaan, lembaga pendidikan juga didorong oleh pemerintah untuk pengelolaan secara mandiri, termasuk untuk melakukan usaha lain yang berguna untuk menunjang pendidikan. Secara tidak langsung, pemerintah mulai lepas tangan dan lembaga pendidikan ke depan akan diprivatisasikan (paling tidak dikomersilisasikan). Dengan pola bebas dan mandiri ini, lembaga pendidikan (negeri) dipastikan setidaknya untuk tahap pertama akan meningkatkan biaya masuk, biaya SPP, biaya praktek, biaya asrama dan menambah biaya-biaya lain yang dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang. Mereka juga akan mendapat angin segar dan legalitas dengan membuka kelas khusus, program non-reguler, program ekstensi, serta usaha-usaha lain, yang sebelum adanya UU ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.  


Persoalan lain yang pasti akan muncul dan dicermati adalah kematian awal dari lembaga pendidikan swasta. Kenapa demikian? Jika disuruh memilih, apakah Anda akan berkuliah di kampus Swasta atau Negeri? Jawabannya pasti kampus Negeri. Ke depan bagi mereka yang berduit, untuk berkuliah di Negeri tidak perlu bersaing. Cukup dengan menyediakan setumpuk uang, Anda telah dapat memiliki satu bangku di kampus Negeri. Setidaknya, jika berkuliah di Kampus Negeri, banyak beasiswa yang bisa didapat (katanya beasiswa untuk anak yang tidak mampu tetapi kenyataannya, tidak!)

Bertentangan dengan UUD, UU Yayasan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi


Diatas telah dijelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas Pendidikan warga negaranya yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945. Tetapi, dengan adanya UU BHP ini, maka pemerintah tidak lagi bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan. Pemerintah hanya akan mengatur penyelenggaraan dan menerima pertanggungjawaban. Lain dari itu, lembaga pendidikan dipersilahkan mencari dana seluas-luasnya, plus masyarakat wajib membantu untuk terselenggaranya pendidikan.
Bentuk kewajiban lain dari masyarakat yang diperintah oleh UU ini adalah dengan memerintahkan lembaga pendidikan swasta yang selama ini berbentuk yayasan, dirubah menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat. Artinya setiap Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan harus merubah akta pendirian, AD/ART, serta kepengurusannya. Padahal, jelas-jelas Yayasan diatur dengan tegas melalui Undang-Undang yang juga dirancang oleh Pemerintah dan disahkan oleh Legislatif.


Yang menarik dari UU BHP adalah secara tidak langsung mulai mengenyampingkan arti Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Dimana untuk penelitian, lembaga pendidikan diperbolehkan untuk menjual semua hasil penelitian yang telah dilakukan. Pendidikan dapat dikelola sedemikian rupa sesuai dengan keinginan asal tidak bertentangan dengan undang-undang (dikomersialkan) dan dipersilahkan kepada BHP untuk mencari dana/usaha seperti lembaga privat lain.  


Berkaca kepada realitas kondisi sosial dan ekonomi saat sekarang ini, maka sangatlah tidak tepat diadakannya Badan Hukum Pendidikan. Karena akan semakin menyengsarakan bangsa yang secara ekonomi sedang sangat terpuruk, ditambah dengan ketidakjelasan kondisi sosial masyarakat. Pemerintah sepertinya sudah mulai kehilangan pegangan. Kemunculan UU BHP tidak lain juga dipicu oleh kondisi ekonomi global, serta tekanan neo-kapitalisme. Sehingga pendidikanpun harus dikomersialkan. Jelas yang kaya akan memakin bermasa depan dan yang miskin akan semakin suram.    

Penulis Advokat dan Staff Divisi HAM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang

 
< Prev   Next >

Seputar Kampus

Jangan Berhenti Dipenonaktifan
Sejak Juni lalu, Komunitas Seni Pertunju...

Profesor UNP pun Siap Mengajar di SMA
Tahun ajaran baru ini SMA Pembangunan ak...

Tergagap di Program Mahasiswa Berprestasi
Program mahasiswa b...

Seret Musala Jadi Sekretariat
Musala yang terleta...

Timah Panas Melesat di UNP
Peristiwa peluru ny...

UNP Terbaik dalam Pembelajaran Aktif Nasional
UNP patut berbangga...

Membentengi PL dengan Berlatih
Mata kuliah Praktik...

Bersama Membangun Pendidikan yang Cerdas


Praktis...

Statistik

Counter Powered by  RedCounter











Powered by  MyPagerank.Net




















Berita Terkini